Rabu, 21 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP Terbaru

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27 unsur Lembaga Penasehat Hukum (LBH) dan advokat yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut bertujuan mempererat silaturrahmi antara penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dengan para advokat selaku pendamping hukum, sekaligus memperkuat komunikasi, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., menyampaikan bahwa pertemuan ini juga secara khusus membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk penyesuaian mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai perkembangan kebijakan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa proses penanganan perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan KUHAP terbaru, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi bagi seluruh pihak,” ujar Kasat Reskrim.

Selain pembahasan KUHAP terbaru, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik dan advokat dalam penerimaan laporan maupun pengaduan masyarakat, serta peningkatan kualitas penyelesaian perkara agar lebih efektif dan berkeadilan.

Para advokat yang hadir memberikan apresiasi atas inisiatif Satreskrim Polres Lhokseumawe membentuk forum komunikasi resmi antara penyidik dan Lembaga Bantuan Hukum. Ketua salah satu LBH bahkan menyebut kegiatan ini sebagai yang pertama dilaksanakan di jajaran Polres di bawah naungan Polda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, para Kanit Satreskrim, personel SPKT Polres Lhokseumawe, serta perwakilan dari berbagai LBH dan advokat, di antaranya LBH Syiah Kuala, LBH A.P MU Lhokseumawe, LBH HN & Partners, LBH Srikandi Aceh, YLBH Cakra, LBH HAFAS, LBH Fadri & Rekan, LBH R.C.M., LBH MTP, LBH Adoe & Partner, serta 10 lembaga hukum lainnya.

Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi dan pertemuan tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dan advokat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *