Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kapolisian Resor Lhokseumawe gelar sidang wanjak terhadap empat personil polsi sebagai syarat sebelum melangsungkan pernikahan.
Sidang wanjak tersebut berlangsung di aula Bhayangkari cabang Lhokseumawe, Jum’at pagi 28/10/2016 di hadiri pelaksana sidang tim wanjak BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk). Sidang wanjak nikah BP4R ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Lhokseumawe Kompol H. Suharmadi dan didampingi Kasi Propam IPTU Rusli, Kasium M. Karo-karo, Kasi Keuangan Bripka Edi serta dihadiri oleh pengurus Bhayangkari cabang Lhokseumawe, juga hadir delapan pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dan para tamu undangan.
Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi selaku Pimpinan sidang menyampaikan agar calon pasangan nantinya dalam berumah tangga hindari konflik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai, persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan menjadi pasangan samara, sakinah mawaddah warrahmah.
Dalam acara itu juga dilaksanakan tes baca al-quaran, tausyiah kepada pasangan calon pengantin yang disampaikan oleh Ustad Subkhan.
(Humas Polres Lhokseumawe/RMD)