Jumat, 22 November 2024

Polres Lhokseumawe Bekuk Tujuh Pengedar Sabu Selama Bulan Maret

tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu sampai pertengahan Maret 2017 diwalayah hukum Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoban AKP Muktar kepada tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id mengatakan, Senin(18/3), mengatakan para tersangka yang diamankan masing–masing MN (43), MR (30), dan HR (40), ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi di Dusun C Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada 2 Maret lalu.

“Tersangka MN berstatus PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan di Aceh Timur, dan sudah lama tidak masuk kantor. Dari ketiganya juga kami sita sabu seberat 21,28 gram,” jelas Kasat Narkoba

Lanjutnya, pada 6 Maret 2017, kata Muktar, pihaknya juga menangkap KH (21), di rumahnya di Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan menyita 4,20 gram sabu dan uang hasil transaksi sebesar Rp 180 ribu.

Berselang dua hari kemudian, petugas kembali meringkus DA (27), di kampung asalnya di Dusun Cot Panglima, Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, menyita sembilan paket kecil sabu siap edar.”ungkapnya

“Kemudian pada 19 Maret 2017, kami menangkap pengedar sabu berinisial YL alias Bergek dan DL, di Dewantara, Aceh Utara. Dari keduanya kami temukan barang bukti sabu–sabu seberat 2,49 gram dan uang sebesar Rp 1,6 juta lebih,” katanya.

Ditambahkan, hingga kini, kata Muktar, semua kasus itu masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.

“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba di wilayah Lhokseumawe,” tegas AKP Muktar

(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *