LHOKSEUMAWE- Aparat keamanan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu (13/8) pukul 22.20 Wib berhasil meringkus tersangka IH (22) didalam terminal baru Desa Keude Aceh Kota Lhokseumawe.
Tersangka IH (22) Wiraswasta warga Dusun Kuta Kareng Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua kota Lhokseumawe diringkus Polisi karna diduga terlibat penyelahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar. SH mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di terminal tersebut ada aktivitas trasaksi Jual beli Narkotika.”ujarnya
“Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap sebuah kios tertutup di lokasi tersebut. Kuat dugaan informasi tersebut benar, pihaknya langsung melakukan penggerebakan .”ungkap Kasat Narkoba
Sambungnya, dari penggerebekan tersebut meringkus seorang pria an. IH (22), dan setelah diintrogasi dan geledah badan tim berhasil mengamankan 5 paket diduga sabu dibungkus dalam plastik bening Berles warna merah yang ditemukan didalam dompet warna coklat merk Levis dengan berat keseluruhan Barag bukti 1.20 gram/bruto.
Selain itu juga di sita, 1 HP samsung warna Hitam Kuning dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) rupiah.”imbuh AKP Mukhtar
Saat ini tersangka di amankan dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.” tegas Kasat Narkoba
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe