Lhokseumawe- Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar sabu di jalan Medan-Banda Aceh Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.” Senin (02/10/2017) pukul 18.00 Wib
Tersangka adalah MB (37)Wiraswasta warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar. SH mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat diduga adanya aktivitas jual beli Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.”ujar AKP Mukhtar. SH, senin malam (2/10)
Lanjutnya, kuat dugaan informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan juga rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu di badan tersangka.”terangnya

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa
3 paket sabu dengan berat 1,55 g/bruto, 1 lembar tisu, 1 buah sendok pipet, 1buah dompet, 1unit hp merk brand code warna merah dan 80 plastik diduga tempat penyimpanan sabu.”ungkapnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Leave a comment