Lhokseumawe- Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, Rabu, (22/11/2017) pukul 13.30 Wib kembali berhasil membekuk seorang pria serta menyita barang bukti 9 paket diduga sabu di Dusun Kuala Mamplam Desa Ujong Blang Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe.
Tersangka yang ditangkap adalah IU (36) Wiraswasta warga dusun kuala mamplam Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari info masyarakat bahwa dilokasi tersebut tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan.”jelasnya
Kuat dugaan informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan 1 tersangka IU (36) dan 3 orang lainnya di dalam rumah tersangka, setelah dilakukan penggeledagan badan ditemukan barang bukti 7 paket diduga sabu pada tersangka IU (36) .”ungkap Kasat Narkoba
“Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 1,96gram/bruto, 1 bal plastik, 1 buah hp merk maxtron hitam, 1 kotak sampoerna mild, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 kotak transparan dan uang Rp. 375.000 rupiah.”imbuhnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”tegas Kapolsek
(tribratanewslhokseumawe/RMD)