Ringkus Tersangka Dirumahnya, Polisi Sita 80 Paket Ganja

Lhokseumawe- Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, rabu (22/11/2017) pukul 17.30 Wib berhasil meringkus seorang pria diduga terkait dengan kepemilikan Narkoba jenis Ganja di Dusun Glee Desa Blang Crum Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni TM (48) wiraswasta warga Jalan Kenari Lorong Bugeh Nomor 144 B Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, S.Ik mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga tersangka TM (48) kerap melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis ganja kering dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan.”ujarnya Jum’at pagi (24/11/2017)

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan kuat dugaan informasi itu benar, selanjutnya Rabu (22/11/2017) pukul 17.30 wib, tim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka serta berhasil menemukan barang bukti diduga Narkoba Jenis ganja dirumahnya yang disimpan dalam 1 buah kantong plastik berisikan 69 bungkus/am paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih.

Kemudian ditemukan 8 bungkus/am paket sedang diatas meja serta 3 bungkus besar yang dibalut dengan koran.”ungkapnya Iptu Zeska

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti total 80 paket diduga ganja dengan rincian 8 bungkus paket sedang yang disimpan dalam kantong plastik hitam, 69 bungkus paket kecil serta 3 bungkus paket besar dengan berat 3250 gram/bruto dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.280.000 rupiah.”imbuhnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.”tegas Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *