Kamis, 21 November 2024

Polantas Polres Lhokseumawe Beri Arahan Kepada Juru Parkir.

Tribrata News,Lhokseumawe – Guna menciptakan suasana lalu lintas yang tertib dan lancar di Pusat Kota Lhokseumawe, Polisi lalu lintas Polres Lhokseumawe memberikan arahan terhadap juru parkir yang berada di bahu jalan agar menempatkan kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 diparkirkan pasa tempat yang ditentukan.

Tampak salah seorang personil satlantas polres Lhokseumawe pd saat melaksanakan patroli siang hari ini mengarahkan seorang juru parkir di pusat Kota Lhokseumawe khususnya di jalan Sukaramai, rabu (23/01/2019) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP W.Rachmat Jayadi, S.I.K menyebutkan, Tata cara parkir ada beberapa yang sering kita abaikan yaitu parkir seri dan parkir paralel.

“Jadi tidak dibenarkan apabila parkir serong kecuali ada garis khusus dan pada ruas jalan tertentu serta sudah dibuat dinas terkait yang mengatur marka serta perparkiran.”imbuhnya

Kasat Lantas menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas pada jam rawan pada titik blackspot serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Harapannya dengan keberadaan petugas lalu lintas di jalan raya dapat menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres Lhokseumawe.

“Kami menghimbau kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan karena dapat menghambat arus lalu lintas serta mengganggu pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kemacetan.”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *